21 BPKB Provinsi Dialihkan Menjadi UPT PAUD dan Dikmas

21 BPKB Provinsi Dialihkan Menjadi UPT PAUD dan Dikmas
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PAUD dan pendidikan nonformaI/pendidikan masyarakat. Keberadaan Balai Pusat Kegiatan Belajar (BPKB) di provinsi pun tidak didukung dengan ‎‎peraturan perundang-undangan.

Itu sebabnya pada akhir 2016, status 21 BPKB provinsi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.‎

Ditjen PAUD dan Dikmas pada 2017 telah merencanakan berbagai program dan kegiatan dalam ‎‎rangka melakukan penguatan pegawai dan kelembagaan bagi 21 UPT PAUD dan Dikmas tersebut.

Di antaranya yaitu penataan SDM, sarana dan prasarana, serta penguatan program kerja dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas program PAUD dan lemas.

"Bergabungnya 21 UPT PAUD dan Dikmas yang baru ditambah delapan UPT PAUD dan Dikmas yang lama diharapkan meningkatkan target sasaran pembinaan dan penjaminan mutu satuan PAUD serta Dikmas menjadi lebih banyak dan optimal," kata Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas, Harris lskandar ‎di sela-sela Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (26/1).

‎Program serta kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas tahun 2017 difokuskan kepada sembilan skala prioritas. Yaitu, memperluas dan meningkatkan mutu program kesetaraan untuk menjangkau anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) serta usia dewasa. Kemudian meningkatkan akses PAUD dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ketiga, meningkatkan akses pemberantasan buta aksara untuk daerah kantong buta aksara dan daerah 3T. Keempat, meningkatkan kualitas satuan pendidikan memenuhi standar nasional pendidikan. Kelima, meningkatkan peran dan kompetensi keluarga dalam mendidik anak agar berkarakter dan berbudaya prestasi.

Keenam, memperkuat kemampuan UPT sebagai pengembangan model, mutu, pembinaan dan evaluasi penerapan NSPK. Ketujuh, meningkatkan mutu layanan kursus dan pelatihan dalam rangka memenangkan persaingan global. Kemudian, mempererat kerja sama pusat, daerah dan ‎‎pemangku kepentingan sebagai ekosistem PAUD dan Dikmas.

Pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PAUD dan pendidikan nonformaI/pendidikan masyarakat. Keberadaan Balai Pusat Kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News