21 BPKB Provinsi Dialihkan Menjadi UPT PAUD dan Dikmas

21 BPKB Provinsi Dialihkan Menjadi UPT PAUD dan Dikmas
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

Terakhir, mempertahankan wilayah bebas korupsi dan terus meningkatkan tata kelola yang akuntabel dan transparan. ‎(esy/jpnn)


Pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PAUD dan pendidikan nonformaI/pendidikan masyarakat. Keberadaan Balai Pusat Kegiatan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News