216 Kursi Sekdes Belum Diisi PNS

216 Kursi Sekdes Belum Diisi PNS
216 Kursi Sekdes Belum Diisi PNS
ACEH UTARA - Sudah hampir enam bulan, sebanyak 216 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di 27 kecamatan di Aceh Utara, belum diisi oleh PNS. Sekdes yang lama sudah diberhentikan sejak 1 Mei 2011. Mulai saat itu, 216 kursi sekdes itu disii oleh Kaur Pemerintahan Gampong sebagai Plt Sekdes.

Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Muhammad Zulfadli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (grup JPNN) mengaku dirinya juga belum mengetahui secara pasti terhadap pengisian kursi 216 Sekdes itu.

“Kami masih menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Aceh Utara dan untuk sementara waktu jabatan Sekdes yang diberhentikan sudah dijabat oleh Plt Kaur Pemerintahan gampong,” ungkap Zulfadli.

Sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2007 pasal 10 ayat 1, Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya kursi sekdes  diduduki oleh PNS.

ACEH UTARA - Sudah hampir enam bulan, sebanyak 216 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di 27 kecamatan di Aceh Utara, belum diisi oleh PNS. Sekdes yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News