216 Kursi Sekdes Belum Diisi PNS
Kamis, 10 November 2011 – 09:14 WIB
ACEH UTARA - Sudah hampir enam bulan, sebanyak 216 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di 27 kecamatan di Aceh Utara, belum diisi oleh PNS. Sekdes yang lama sudah diberhentikan sejak 1 Mei 2011. Mulai saat itu, 216 kursi sekdes itu disii oleh Kaur Pemerintahan Gampong sebagai Plt Sekdes. Sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2007 pasal 10 ayat 1, Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya kursi sekdes diduduki oleh PNS.
Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Muhammad Zulfadli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (grup JPNN) mengaku dirinya juga belum mengetahui secara pasti terhadap pengisian kursi 216 Sekdes itu.
Baca Juga:
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Aceh Utara dan untuk sementara waktu jabatan Sekdes yang diberhentikan sudah dijabat oleh Plt Kaur Pemerintahan gampong,” ungkap Zulfadli.
Baca Juga:
ACEH UTARA - Sudah hampir enam bulan, sebanyak 216 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di 27 kecamatan di Aceh Utara, belum diisi oleh PNS. Sekdes yang
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh