22 Polsek di Polda Sumsel Tak Lagi Melakukan Penyidikan Kasus

22 Polsek di Polda Sumsel Tak Lagi Melakukan Penyidikan Kasus
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: Ilustrasi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa 22 Polsek di wilayahnya tidak lagi melakukan penyidikan kasus, melainkan menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban. "Jadi, dengan begitu, penyidikan sebuah kasus sudah akan langsung ditangani oleh Polres setempat," kata Supriadi di Palembang, Jumat (25/2).

Supriadi menjelaskan bahwa keputusan itu berlaku secara nasional untuk sebanyak 1.062 Polsek, berdasar kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam SK Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). 

Berdasar data Polda Sumsel, diketahui sebanyak ke-22 Polsek itu tersebar di beberapa wilayah.

Masing-masing meliputi wilayah Polres Musi Banyuasin yang terdiri Polsek Plakat Tinggi. 

Wilayah Polres OKI terdiri dari Polsek Kayu Agung. 

Polres Empat Lawang terdiri dari Polsek Talang Padang.

Polres OKU Selatan terdiri dari Polsek Buai Runjung. 

Polres Banyuasin terdiri dari Polsek Pangkalan Balai dan Polsek Betung.

22 Polsek di Polda Sumsel tidak lagi melakukan penyidikan kasus, tetapi menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News