22.2.22.22.22

Oleh: Dahlan Iskan

22.2.22.22.22
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bisakah didebat?

Tentu tidak bisa lagi. Yang bisa justru diubah. Tapi harus lewat DPR. UU bukanlah kitab suci.

Sebenarnya zaman memang sudah berubah banyak –dibanding tahun kelahiran UU itu. Kini banyak tenaga kerja yang tidak ingin jadi buruh sampai umur 56 tahun.

Mereka ingin bekerja selama 10 tahun saja. Lalu berencana bikin usaha kecil-kecilan. Pencairan dini dana jaminan hari tua itu mereka harapkan bisa untuk modal usaha. Ketika umur 56 tahun mereka sudah lebih sejahtera –atau sudah bangkrut.

Sebagian lagi berpendapat: untuk apa menunggu uang di umur 56 tahun kalau sebelum itu sangat menderita.

Namun, di seluruh dunia, ya, memang seperti itu: jaminan hari tua baru bisa dicairkan pada waktunya.

Di negara maju uang dari dana pensiun, jaminan hari tua dan asuransi bisa jadi sumber kekuatan ekonomi negara. Uang seperti itu bisa membuat sistem perbankan kuat dan stabil.

Itulah dana murah yang berjangka panjang. Yang bisa membuat bank memberi kredit dengan bunga murah kepada pengusaha. Dunia usaha pun bisa lebih maju. Lapangan kerja terbuka. Uang jaminan hari tua dari buruh terus meningkat.

Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News