22.2.22.22.22

Oleh: Dahlan Iskan

22.2.22.22.22
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berbeda dengan bank di negara berkembang. Yang sumber dananya lebih banyak dari tabungan dan deposito. Yang bunganya tinggi. Yang jangkanya pendek: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Itu membuat bank tidak bisa tenang.

Akibatnya: bunga kredit tinggi.

Saya tidak tahu apakah UU tahun 2004 itu juga dilatarbelakangi pemikiran seperti itu. Yang jelas UU tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan.

Banyaknya PHK setelah krisis ekonomi, membuat pelaksanaan UU ini harus lebih bijaksana.

Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi seperti ini.

Tanggal 22-2-2022 memang nomor cantik, apalagi kalau pelaksanaannya dilakukan pada jam 22.22. Akan tetapi tenaga kerja bukanlah angka-angka. (*)

Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar http://disway.id/. Setiap hari Dahlan Iskan akan memilih langsung komentar terbaik untuk ditampilkan di Disway.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Berita Selanjutnya:
Merah Putih

Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News