24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?

24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Foto : Ricardo

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.

Sebelumnya, KPK hari ini melakukan rapat koordinasi bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut. (antara/jpnn)

 

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News