266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
Senin, 30 Mei 2011 – 11:46 WIB

266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
Pengalaan mengajarkan dari kegiatan pra-ekplorasi telah memicu pengrusakan hutan sebab kandungan emas, tembaga dan mineral berada dalam tanah pada kedalaman dan lapisan tertentu dari perut bumi,sehingga eksplorasi bahan tambang dipastikan akan merubah bentang alam dan ekosistem.
“Sayangnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mau bertanggung jawab atas berbagai dampak negatif di akibatkan dari aktivitas penambangan,” tegasnya.
Anang menambahkan, paling meresahkan dari usaha pertambangan yaitu dampak buruk berantai dalam jangka panjang, dan berharap izin Pertambangan dapat di-stop, pasalnya sangat berdampak buruk bagi kelangsung ekologi.
“Utamakan keselamatan rakyat sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk keberlanjutan Ekologi dan Humanity. Cukup sudah dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan, cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini ke depan,” ungapnya
PALANGKA RAYA – Pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan 266 izin usaha pertambangan. Banyaknya izin tambang yang tersebar
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara