266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam

266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
PALANGKA RAYA – Pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan 266 izin usaha pertambangan. Banyaknya izin tambang yang tersebar di seluruh Kalteng itu dipastikan menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Kalimantan. Hal ini disampaikan sejumlah aktivis lingkungan hidup saat melakukan aksi demostrasi di Bundaran Besar  Palangka Raya.

Aksi demo dilakukan  puluhan aktivis lingkungan tergabung dari beberapa organisasi yaitu WALHI Kalteng, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), SALINGkate (Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah) dan HMI Cabang Palangka Raya dilakukan  dalam rankan memperingati Hari Anti Tambang 2011.

Mereka menilai perusahaan pertambangan di Kalteng akan mengancam ekologi. Pasalnya, kondisi terlihat dari kerusakan lingkungan semakin meningkat dari tahun ketahun.

Anang Juhandi, salah satu pengunjuk rasa mengatakan 466 izin pertambangan tersebut tersebar dibeberapa kabupaten/kota di Kalteng, yaitu Kabupaten Murung Raya 37 izin, kabupaten Barito Utara 107 izin, Kabupaten Barito Selatan 21 izin, Kabupaten Barito Timur 37 izin.

Kabupaten Kapuas 100 izin, Kabupaten Gunung Mas 60 izin. Selain itu, Kabupaten Lamandau 17 izin,  Kota Palangkaraya 17 izin, Kabupaten Katingan 12 izin  Kabupaten Kotawaringin Timur 12 izin, Kabupaten Seruyan ada 14 izin, serta 25 izin di Kotawaringin Barat.

PALANGKA RAYA – Pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan 266 izin usaha pertambangan. Banyaknya izin tambang yang tersebar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News