27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU

Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah

27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
Adapun 27 Pemda yang berpotensi terkena sanksi, terdiri dari 12 Pemda di Sumatera, 4 Pemda di Jawa, 2 Pemda di Sulawesi, 1 Pemda di Nusa Tenggara dan 8 Pemda di Papua dan Papua Barat

Kementrian Keuangan telah mencairkan anggaran transfer pusat ke daerah. Totalnya mencapai Rp392,98 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2011, jumlah dana transfer ke daerah mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 22,6 persen per tahun.

Dijelaskan juga, Kemenkeu tahun ini mencairkan dana perimbangan sebesar Rp334,32 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp83,55 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp225,53 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,23 triliun. Khusus untuk 14 daerah pemekaran baru di Indonesia, tahun 2011 akan menerima DAU secara mandiri terpisah dari daerah induk.

‘’Kemenkeu juga melunasi kurang bayar DBH SDA tahun 2008 sebesar Rp2 triliun. Jumlah DBH, DAK dan DAU ini setiap tahun terus mengalami peningkatan,’’ kata Marwanto.

JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News