27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah
Kamis, 24 Maret 2011 – 23:19 WIB
Adapun 27 Pemda yang berpotensi terkena sanksi, terdiri dari 12 Pemda di Sumatera, 4 Pemda di Jawa, 2 Pemda di Sulawesi, 1 Pemda di Nusa Tenggara dan 8 Pemda di Papua dan Papua Barat
Baca Juga:
Kementrian Keuangan telah mencairkan anggaran transfer pusat ke daerah. Totalnya mencapai Rp392,98 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2011, jumlah dana transfer ke daerah mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 22,6 persen per tahun.
Dijelaskan juga, Kemenkeu tahun ini mencairkan dana perimbangan sebesar Rp334,32 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp83,55 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp225,53 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,23 triliun. Khusus untuk 14 daerah pemekaran baru di Indonesia, tahun 2011 akan menerima DAU secara mandiri terpisah dari daerah induk.
‘’Kemenkeu juga melunasi kurang bayar DBH SDA tahun 2008 sebesar Rp2 triliun. Jumlah DBH, DAK dan DAU ini setiap tahun terus mengalami peningkatan,’’ kata Marwanto.
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini