27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK
Even berharap KPK lebih progresif dalam menangani korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sehingga bisa menjerata satu persatu korporasi yang menerima izin yang mengakibatkan kerugian negara dan merusak ekosistem hutan Riau.
"Kita berharap KPK untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau di proses peradilannya, kita berharap pengadilan bisa mencabut izin perusahannya mereka," ucap Even.
KPK selama ini tidak pernah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Namun koalisi meyakini KPK bisa menjerat korporasi terkait dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau karena sudah ada putusan terhadap penyelenggara negara terkait persoalan itu.
"Dalam putusan disebutkan ada aliran dana yang diserahkan korporasi, ada keuntungan yang diperoleh korporasi, mereka paling banyak mendapatkan keuntungan. Jalur ini dijadikan KPK sebagai alat untuk menarik korporasi menjadi tersangka di kasus kehutanan di Riau," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 27 korporasi atas dugaan korupsi kehutanan saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri