28 Guru Bahasa Indonesia akan Disebar ke 6 Negara

28 Guru Bahasa Indonesia akan Disebar ke 6 Negara
Mendikbud, Muhadjir Effendy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Sebanyak 53 tenaga pengajar siap memberikan pendidikan Bahasa Indonesia kepada warga negara asing, setelah mendapat pembekalan selama sembilan hari.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pembekalan bagi para pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) bertujuan menyiapkan tenaga pengajar yang kompeten menjadi pelaku diplomasi kebahasaan di luar negeri.

"Diplomasi itu ada dua, keras dan lunak. Diplomasi keras ya perang. Kalau lunak lewat budaya dan bahasa. Makanya guru BIPA tidak hanya mengajar Bahasa Indonesia tapi juga pelaku diplomasi," kata Muhadjir saat menutup pembekalan tenaga pengajar BIPA, Jumat (3/2).

Akhir-akhir ini, bangsa Indonesia menaruh perhatian yang cukup serius pada tenaga kerja asing (TKA) yang hadir di berbagai wilayah tanah air. Apalagi banyak di antara mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Melalui pengiriman pengajar BIPA ke luar negeri, pemerintah membuka kesempatan belajar Bahasa Indonesia bagi warga negara asing," ujarnya.

Khusus untuk kawasan ASEAN, dari 53 tenaga pengajar BIPA yang baru saja dibekali itu, 28 orang direncanakan akan dikirim ke enam negara, yaitu Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.

Mendikbud mengatakan, pemerintah ingin‎ menjadikan bahasa Indonesia sebagai pintu gerbang bagi warga asing yang ingin bekerja sama dengan WNI atau bekerja di Indonesia. Akan sangat besar makna berbahasa Indonesia dalam menciptakan rasa kebersamaan yang akan menekan adanya prasangka buruk terkait perbedaan etnis atau asal usul kewarganegaraan.

"Program pengiriman tenaga pengajar BIPA ini akan berkesinambungan pada 2018 yang akan datang. Penyebaran BIPA ke luar negeri merupakan upaua ppembuka kesempatan berbahasa Indonesia bagi warga negara lain," pungkas Muhadjir. (esy/jpnn)

Sebanyak 53 tenaga pengajar siap memberikan pendidikan Bahasa Indonesia kepada warga negara asing, setelah mendapat pembekalan selama sembilan hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News