3 Alasan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Dilakukan Bertahap

3 Alasan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Dilakukan Bertahap
MenPAN RB Syafruddin menjelaskan soal rekrutmen calon PPPK dari honorer K2. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin punya alasan kuat sampai memutuskan mengangkat honorer K2 (kategori dua) menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara bertahap.

Pemerintah menyiapkan formasi 150 ribu orang yang dibagi dalam dua tahap, sebelum pilpres (Februari) diangkat 75 ribu. Sisanya direkrut pascapilpres.

Alasan pertama Menteri Syafruddin adalah kemampuan anggaran. Tidak semua daerah mampu secara fiskal membiayai gaji PPPK. Jadi, perlu dilakukan bertahap, prioritas bagi pemda yang sudah siap.

Sebagian besar daerah mayoritas (lebih 60 persen) APBD-nyaa dipakai untuk belanja pegawai. Jika ditambahkan dengan PPPK otomatis dana untuk aparatur membengkak sehingga makin kecil melakukan pembangunan infrastruktur.

Kedua, pemda akan mengalami kesulitan saat melakukan sinkronisasi data honorer K2. Dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak), kepala daerah harus mempertanggungjawabkan data honorer K2 yang diangkat PPPK. Dilakukan bertahap sekaligus untuk memberi waktu bagi pemda untuk melakukan verifikasi.

"Rentang waktunya terlalu pendek bagi kepada daerah bila harus mengecek seluruh data honorer K2 di wilayahnya. Karena ada sanksi yang harus diterima kepala daerah bila merekomendasikan honorer K2 bodong," ujar Menteri Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/1).

Dia mencontohkan saat rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi khusus honorer K2. Dari 13.800 honorer K2 yang diberikan kesempatan ikut tes, hanya 8 ribuan yang mendaftar.

Sisanya tidak mendaftar karena berbagai alasan. Salah satunya, waswas bila datanya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Pemerintah mengalokasikan 150 ribu honorer K2 untukdiangkat menjadi PPPK secara bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News