3 Alasan Utama Masyarakat Ogah Laporkan SPT Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Salah satunya wajib pajak sengaja memilih terlambat melaporkan SPT pajak pada April karena dendanya ringan.
Ada pula wajib pajak yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.
”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Yustinus, Minggu (1/4).
Sebagaimana diketahui, jumlah laporan SPT pajak yang masuk hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat