3 Anggota TNI dan 1 Oknum Polri Berbuat Terlarang, Lihat Tuh Barang Buktinya

3 Anggota TNI dan 1 Oknum Polri Berbuat Terlarang, Lihat Tuh Barang Buktinya
Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang diamankan BNN RI dari 3 anggota TNI dan 1 anggota Polri, Kamis (14/7) Foto: Dok. Humas BNN

jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang anggota TNI dan satu anggota Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy menjelaskan penangkapan terhadap ketiga anggota TNI itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

Ketiganya berinisial MS, BH dan J. Mereka ditangkap bersama seorang warga sipil inisial L sebagai kepala gudang ekspedisi.

"Keempatnya terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Irjen Kenedy kepada wartawan, Kamis (14/7)

Irjen Kenedy menyebut, dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar dalam jumlah besar.

Adapun barang bukti narkotika yang disita sebanyak 61,10 kilogram ganja.

"Dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar," lanjutnya.

Menurut Kennedy, penangkapan terhadap oknum anggota TNI dilakukan dari adanya informasi yang diperoleh dan dilakukan penyelidikan.

BNN RI menangkap 3 anggota TNI dan 1 anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, barang buktinya fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News