3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif

3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif
3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif
Lantas, kepada mereka Sapto menjelaskan bahwa Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri tentang penonaktifan

Abdillah dan Ramli sebelum ada surat dari Gubernur Sumut Rudolf M Pardede. Surat Gubernur yang diajukan ke Mendagri itu harus disertai surat keterangan dari KPK yang menyebutkan bahwa Abdillah dan Ramli sudah berstatus terdakwa. Karenanya, pihak Pemprov Sumut lah yang secara pro aktif harus ke KPK untuk mendapatkan surat keterangan itu.

Sedang Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat KPK tersebut sebenarnya hanya bersifat pemberitahuan. "Sebenarnya KPK tidak wajib memberikan surat keterangan itu karena tidak ada aturan di Undang-Undang. Ini hanya menyangkut etika antarlembaga negara saja bahwa Mendagri memerlukan surat itu untuk pemberhentian sementara kepala daerah dan wakilnya yang sudah berstatus sebagai terdakwa, dan KPK pasti memberikan surat itu," terang Johan. Sedang pihak Depdagri mengatakan, surat keterangan itu penting karena akan menjadi salah satu dasar atau konsiderans yang dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) surat penonaktifan Walikota Medan dan Wakilnya, yang sekaligus menetapkan nama Penjabat Walikota Medan.

Sidang perdana kasus korupsi APBD Kota Medan

2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Abdillah sudah digelar di pengadilan tipikor pada 23 Mei 2008. Sementara, sidang dengan terdakwa Ramli digelar pertama kalinya pada 22 Mei 2008. (sam)

JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News