3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:28 WIB
JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, yang sudah disidang di pengadilan tipikor sejak akhir Mei 2008, hingga kini belum juga dinonaktifakan. Tapi, ini bukan salah Mendagri Mardiyanto yang punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK penonaktifan itu akan dikeluarkan bersamaan dengan penunjukan nama Penjabat (Pjs) Walikota Medan. Sementara, menurut Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Mendagri Mardiyanto baru menerima usulan nama-nama calon Pjs Walikota Medan pada 22 Juli 2008 lalu.
Baca Juga:
Surat usulan dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin sendiri tertanggal 21 Juli 2008. Yang lebih parah lagi, berkas usulan itu sendiri belum lengkap. Lampiran yang sangat penting justru belum disertakan. Yakni keterangan dan nomor register dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, telah berstatus terdakwa.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, karena Depdagri baru menerima surat Gubernur Sumut pada 22 Juli lalu, maka saat ini tahapannya di Depdagri baru sebatas mempelajari berkas usulan itu. Setelah dilihat berkasnya, ternyata ada yang belum lengkap.
JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024