3 Jaksa Nakal di Kejati Kaltim Kena Sanksi
Jumat, 05 November 2010 – 00:44 WIB

3 Jaksa Nakal di Kejati Kaltim Kena Sanksi
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mencopot 3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) karena diduga telah memeras beberapa pejabat Pemprov Kaltim. Mereka adalah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) berisial BS, AH (Asisten Intelijen), dan EN (Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, Kamis (4/11) malam, menyebut pencopotan ketiganya merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejak awal Agustus 2010 lalu. Namun dari hasil pemeriksaan di Samarinda maupun Jakarta, Kajati Kaltim Dachamer Munthe tak terlibat dalam kasus ini. "Dia tidak kita copot karena tidak terlibat," kata Marwan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masuknya surat kaleng ke Jamwas yang mengungkap adanya beberapa saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, dimintai sejumlah uang. Pada 18 Agustus lalu, JAM Was menurunkan 4 jaksa pemeriksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung yang dipimpin Burhanuddin, guna memeriksa beberapa pejabat Kaltim.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa"bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mencopot 3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) karena diduga telah memeras beberapa pejabat
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP