Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Kamis, 04 November 2010 – 19:45 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly Harun. Menurutnya, Refly harus menunjuk hakim yang diduga terindikasi suap, atau yang melakukan pemerasan. Dari keterangan orang yang mengaku menyuap itu, kata Mahfud pula, tentu bisa didapatkan informasi siapa hakim yang memeras atau menyuap. Setelah itu, lanjutnya Mahfud, kalau sudah ketemu hakimnya, barulah diproses untuk diperiksa secara hukum.
"Hasil investigasi Refly inilah yang nantinya pasti diteruskan ke pemeriksaan secara hukum. Jadi, Refly harus menunjuk dulu siapa hakim yang terindikasi suap atau pemerasan tersebut," kata Mahfud, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).
Menurut Mahfud, supaya mudah melakukan investigasi, yang harus dilakukan Refly adalah menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK, agar mudah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga korupsi. "Yang pokok, Refly harus menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly Harun. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Tyas Fatoni Lantik Triana Sandi Fahlepi Sebagai Pj Ketua TP PKK Muba
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini