Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Kamis, 04 November 2010 – 19:45 WIB
Dikatakan Mahfud lagi, ujung dari investigasi itu pada akhirnya ada dua. Yakni, penyelesaisan pidana ke KPK, kejaksaan atau kepolisian, serta penyelesaian perkara kode etik ke majelis kehormatan. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly Harun. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur