3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati

3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH. (20/3) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

jpnn.com - AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.

Hal itu dilakukan setelah JK tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, namun (JK) tidak memenuhi panggilan," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis (20/3).

Menurut dia, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa (19/03).

Namun, JK tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan ataupun alasan yang jelas.

Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik menetapkan JK masuk DPO Kejati Maluku.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News