3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas perkara tiga penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Perkara itu terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengakui telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris, Senin (21/8).
Ketiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.
Pengadilan Tipikor pada PN Semarang segera menyidangkan perkara 3 kepala dinas penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan