3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang

3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng. (ANTARA/I. C. Senjaya)

Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat terpidana itu ialah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(antara/jpnn)

Pengadilan Tipikor pada PN Semarang segera menyidangkan perkara 3 kepala dinas penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News