3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang
Senin, 21 Agustus 2023 – 10:36 WIB
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana itu ialah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor pada PN Semarang segera menyidangkan perkara 3 kepala dinas penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya