3 Lahan Parkir di Bekasi Disegel

3 Lahan Parkir di Bekasi Disegel
Ilustrasi parkir berlangganan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan tiga lokasi parkir di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (19/6) malam.

Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi karena pihak pengelola belum mengantongi izin. Pihak pengelola juga tidak menyetor pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, penyegelan berdasarkan surat edaran nomor 800/746/Satpol PP.

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 tahun 2010 tentang pajak parkir, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang ketentuan umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).

Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta Perda Kota Bekasi nomor 17 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.

“Tiga lahan parkir yang kami segel itu dikarena tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Kota Bekasi, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucap Abi Hurairah, semalam.

Dikatakanya, tiga lokasi parkir yang disegel adalah milik PT Nusapala yang ada di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

“Bila tidak ada iktikad baik selama tujuh hari kedepan maka kami akan tutup secara permanen,” tegasnya.

Tiga lahan parkir yang kami segel itu dikarena tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Kota Bekasi, sehingga kami lakukan penyegelan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News