3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 24 Maret 2023 – 19:49 WIB
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.
Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan personel Polsek Batu Ampar yang melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule, Batam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan