3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 24 Maret 2023 – 19:49 WIB

Konfrensi pers penerapan tersangka pengeroyokan petugas Kepolisian di Batam, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/Yude
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.
Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan personel Polsek Batu Ampar yang melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule, Batam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral