3 Pasang Calon Gugat KPU Lampsel ke MK

3 Pasang Calon Gugat KPU Lampsel ke MK
3 Pasang Calon Gugat KPU Lampsel ke MK
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Lampung Selatan resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, setelah pasangan cabup-cawabup Wendy Melfa-Antoni Imam melayangkan permohonan ke MK pada 7 Juli lalu, pihak MK kembali mencatat dua permohonan serupa.

Sebelumnya diketahui, Pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam mempermasalahkan hasil pleno KPU Lamsel terkait penetapan pasangan Rycko Menoza S.Z.P.-Eki Setyanto sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010–2015. Sedangkan, dua permohonan yang kemarin (8/7) menyusul masuk adalah permohonan pasangan calon Fadhil Hakim YHS-Andi Azis dan A Ben Bella-Andi Warisno.

Dengan demikian hingga kemarin tercatat, total tiga peserta Pilkada Lamsel mendaftarkan permohonan agar sengketa Pilkada Lamsel diselesaikan di pengadilan konstitusi. Pasangan Ben Bella-Andi Warisno mendaftarkan permohonan ke MK dengan menggandeng Nasarudin SH sebagai kuasa hukumnya. Menyusul kemudian, permohonan pasangan Fadhil Hakim YHS-Andi Azis didaftarkan oleh kuasa hukum mereka Faisal Chudari SH.

Berdasarkan ketentuan, keduanya juga telah mendapatkan nomor tanda terima masing-masing 100/PAN.MK/VII/2010 dan 1001/PAN.MK/VII/2010 dari pihak registrasi pendaftaran perkara MK. Namun, ketiga pemohon tersebut tampaknya harus bersabar menunggu nomor register perkara dan penentuan jadwal persidangan.

JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Lampung Selatan resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, setelah pasangan cabup-cawabup Wendy Melfa-Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News