3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron
Selasa, 13 Agustus 2019 – 23:13 WIB
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)
Sejumlah barang sudah ludes dibagi, kemudian dibawa masing-masing tersangka. Sementara barang lain, dijual. Jadi, barang bukti yang disita sejauh ini ada dua yakni radio kaset merek Polytron, dan mesin press gelas kemasan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah