3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron

3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)


Sejumlah barang sudah ludes dibagi, kemudian dibawa masing-masing tersangka. Sementara barang lain, dijual. Jadi, barang bukti yang disita sejauh ini ada dua yakni radio kaset merek Polytron, dan mesin press gelas kemasan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News