3 Pembobol Brankas Milik KPU Papua Barat Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Lihat!
"Sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujar perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kemudian, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
"Uang tunai di dalam brankas Rp 60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka," ucap AKBP Pandiangan.
Baca Juga: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan
Dia menyebut uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Robertus A. Pandiangan ungkap identitas tiga pembobol brankas uang milik KPU Papua Baratyang ditangkap. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS