3 Pembobol Brankas Milik KPU Papua Barat Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Lihat!

"Sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujar perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kemudian, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
"Uang tunai di dalam brankas Rp 60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka," ucap AKBP Pandiangan.
Baca Juga: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan
Dia menyebut uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Robertus A. Pandiangan ungkap identitas tiga pembobol brankas uang milik KPU Papua Baratyang ditangkap. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya