3 Pembobol Rumah Mewah di Palembang Disikat Polisi
Kemudian, tersangka masuk dengan cara menendap-ngendap lalu mengambil beberapa barang mewah milik korban.
Barang mewah tersebut, di antaranya, satu unit jam tangan merek Tag Heuer warna perak, satu unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, ponsel Iphone 11 Promax, satu unit sepeda gunung Wimcycle.
Menurut dia, atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, dia menyebutkan, semua barang mewah milik korban tersebut berhasil didapatkan kembali oleh polisi setelah sempat dijual para tersangka ke pasar senilai Rp 3 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo. Semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba sabu-sabu," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Penangkapan para tersangka dilakukan atas pengembangan penyidik polisi terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti dalam kasus pembobolan rumah mewah
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak