3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu

jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Polisi membongkar kasus penambangan emas tanpa izin di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (29/7) dini hari.
Polres Pasaman Barat menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial An (29) selaku operator, Ans (34) dan Nen (36) yang berperan sebagai anak box.
Saat ini, polisi masih memburu pemodal dan sejumlah orang lain yang diduga terkait aktivitas penambangan emas tanpa itu.
“Kami juga memburu pemodalnya inisial JB (45) dan inisial A (26), R (21) sebagai koordinator lapangannya, J (35) sebagai operator alat berat dan M (21) serta N (23) sebagai anak box," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida di Simpang Empat, Senin (31/7).
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tambas emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.
Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange di tepi Sungai Batang Pasaman.
"Setelah tiga orang ditangkap mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," katanya.
Polisi menangkap 3 penambang emas tanpa izin di Pasaman Barat. Saat ini, polisi tengah memburu pemodal dan koordinator lapangan.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme