3 Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling & 1 Paruh Rangkong Diamankan

3 Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling & 1 Paruh Rangkong Diamankan
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat mengamankan pelaku penjualan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong, Kamis (25/11). Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan

jpnn.com, MEDAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong.

Ketiga pelaku, yakni SP, M dan MB. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting mengatakan peristiwa penangkapan ini, berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Pada Rabu (24/11), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa yang menawarkan 40 kilogram sisik Trenggiling.

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tim bersama tersangka kemudian sepakat untuk bertemu di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11).

Sekitar pukul 13.30 WIB, para pelaku, yakni SP dan M datang dan memperlihatkan sisik Trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas dalam 1 kardus.

Tim pun langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan para pelaku diamankan 36,7 kilogram sisik Trenggiling," sebut Haluanto, Sabtu (27/11).

Balai Gakum KLHK Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, mengamankan tiga orang penjual sisik Trenggiling dan paruh Rangkong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News