3 Polisi Gadungan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Sabtu, 18 Maret 2023 – 20:54 WIB
Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Aboy Riyadi dan tiga orang temannya bertemu dengan polisi gadungan di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- VKTR & Gapura Angkasa Hadirkan Bus Listrik Ramah Lingkungan di Bandara Soetta
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan