3 Pria di Tangerang Ini Menganiaya Polisi, Motifnya Sakit Hati
Namun, di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah berniat jahat langsung menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher anggota polri itu.
"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," ucap Kompol Rio Mikael.
Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun, karena tertekan dan takut atas keselamatannya, TF meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah. "Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Rio.
Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Lalu, dia diantar keluarga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujar Kompol Rio.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
Kompol Rio Mikael Tobing ungkap penangkapan tiga pria di Tangerang yang menganiaya polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia