3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor

3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru sedang mendata pengunjung tempat kuliner yang kedapatan melanggar prokes pada Selasa (28/9/2021) malam. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau terjaring Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes) semasa PPKM Level 2.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/9) malam, Satgas Covid-19 menjaring sejumlah warga yang abai dan melanggar prokes.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin mengatakan ada 10 pelanggar diangkut ke kantor.

Mereka merupakan pengunjung yang terjaring Satpol PP di beberapa tempat kuliner saat Satgas Covid-19 melakukan razia prokes

"Sepuluh orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial," kata Fakhrudin di Pekanbaru, Rabu (29/9).

Dia menyebut dalam operasi itu ditemukan masih banyak warga tidak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik.

"Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan prokes tidak bisa ditawar," ucap Fakhrudin menegaskan.

Operasi Satgas Covid-19 itu juga melibatkan unsur TNI-Polri dengan menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran virus corona.

Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News