3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor

jpnn.com, PEKANBARU - Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau terjaring Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes) semasa PPKM Level 2.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/9) malam, Satgas Covid-19 menjaring sejumlah warga yang abai dan melanggar prokes.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin mengatakan ada 10 pelanggar diangkut ke kantor.
Mereka merupakan pengunjung yang terjaring Satpol PP di beberapa tempat kuliner saat Satgas Covid-19 melakukan razia prokes
"Sepuluh orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial," kata Fakhrudin di Pekanbaru, Rabu (29/9).
Dia menyebut dalam operasi itu ditemukan masih banyak warga tidak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik.
"Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan prokes tidak bisa ditawar," ucap Fakhrudin menegaskan.
Operasi Satgas Covid-19 itu juga melibatkan unsur TNI-Polri dengan menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran virus corona.
Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Rahasia dari Alam, 5 Manfaat Tribulus Terrestris untuk Stamina Pria
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri