3 Tahun Buron, Willibrodus Sonbay Dijemput Paksa

3 Tahun Buron, Willibrodus Sonbay Dijemput Paksa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay (memakai topi) terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2018 lalu, Senin (15/2) sore. Foto: Antara/HO- istimewa

jpnn.com, KUPANG - Terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2018 ditangkap Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Terpidana bernama Willibrodus Sonbay merugikan negara sebesar Rp613.123.206.

"Terpidana ditangkap di TTU setelah buron selama tiga tahun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Selasa (16/2).

Abdul Hakim mengatakan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay sekaligus untuk mengekseskusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2859 K/PID.SUS/2017 dalam perkara tipikor peningkatan ruas jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo TA 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp.613.123.206.

"Terdakwa dieksekusi tim penyidik Kejaksaan TTU di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin (15/02) sore," kata Abdul Hakim.

Menurut Andul Hakim, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Willibrodus Sonbay ditangani jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada tahun 2017.

Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp613.123.206 itu kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan diputus bersalah.

Namun menurut Abdul Hakim, terdakwa Willibrodus Sonbay dan jaksa selaku penuntut umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Willibrodus Sonbay merugikan negara sebesar Rp613.123.206 dalam kasus tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News