3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Resor Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisiaan Resor Banyuasin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana bos kelapa sawit, Senin (29/5/2023) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Banyuasin)

Saat itu, para tersangka mendatangi rumah korban Karim, di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin. Karim sudah tinggal sendiri seusai berpisah dengan istrinya. Lalu, para tersangka berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.

“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekap, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain, serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata dia  didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuasin AKP Hary Dinar.

Kemudian, pihak kepolisian mengonfirmasi korban telah dipastikan tewas setelah dibawa ke Puskesmas terdekat oleh seorang karyawannya pada Senin (22/5) sekitar 10.30 WIB yang menemukan pintu rumah korban terbuka dan sudah berantakan.

Dia menyebut dalam aksi tersebut, para tersangka membawa kabur mobil minibus Kijang Inova BG 1653 JP, uang tunai jutaan rupiah milik korban, yang saat ini disita menjadi barang bukti melengkapi berkas perkara.

“Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena terlilit utang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” kata dia. (antara/jpnn)

Ketiga tersangka kasus pembunuhan bos sawit di Banyuasin, Sumsel, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News