3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Resor Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisiaan Resor Banyuasin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana bos kelapa sawit, Senin (29/5/2023) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Banyuasin)

jpnn.com - BANYUASIN - Polisi menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan bos sawit itu terancam dikenakan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas perbuatan sadis mereka.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii di Banyuasin, Senin (29/5). mengatakan ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik terhadap para tersangka.

Penyidik kepolisian menjerat para tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia mengatakan bahwa penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti, di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya.

Arif mengajak rekannya Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik bos perkebunan kelapa sawit, bernama Karim (50), yang tidak lain pamannya sendiri. Aksi perampokan direncanakan para tersangka pada Minggu (21/5) sore.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan bos sawit di Banyuasin, Sumsel, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News