3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati

3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan polisi menangkap tiga pelaku peredaran narkoba berinisial YA (52), II (45), dan NH (46).

"Tiga pelaku berikut sembilan kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu kami diamankan," kata Royce dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Royce menjelaskan ketiga pelaku yang berperan sebagai kurir itu ditangkap di sebuah hotel, wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7).

Menurut Royce, para pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan koper besar dari Pekanbaru melalui jalur darat, yakni bus.

"Jasa pengiriman sembilan paket besar sabu-sabu tersebut, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," ujar Royce.

Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari dua orang berinisial SN dan AK yang masih buron.

Adapun dalam sepuluh bulan terakhir, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menanggkap tiga wanita ini di sebuah hotel karena terlibat kasus berat sehingga terancaman hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News