3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati

3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

BACA JUGA: 

HK Tega Membunuh Anaknya Gegara Tolak untuk Berbuat Terlarang

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menanggkap tiga wanita ini di sebuah hotel karena terlibat kasus berat sehingga terancaman hukuman mati.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News