3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya
Selasa, 04 April 2023 – 07:30 WIB
“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Tiga warga asal Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, gegara menyelewengkan Solar bersubsidi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Siap Menyalurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
- Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya
- Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, tuh Lihat Barang Buktinya
- Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
- Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri