3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya

3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud memperlihatkan dua ton BBM solar subsidi yang disita sebagai barang bukti, dari tiga tersangka asal Kabupaten Aceh Tengah di Mapolres setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (3/4/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.

Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (antara/jpnn)

Tiga warga asal Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, gegara menyelewengkan Solar bersubsidi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News