3 Warga Negara PNG Bawa 11 Kg Ganja Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 – 21:12 WIB
Dia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Tiga warga negara Papua Nugini yang membawa 11 kg ganja. Ketiganya ditangkap di perbatasan RI-PNG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus