3 Warga Negara PNG Bawa 11 Kg Ganja Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 – 21:12 WIB
Dia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Tiga warga negara Papua Nugini yang membawa 11 kg ganja. Ketiganya ditangkap di perbatasan RI-PNG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- 30 Murid SD di Kepulauan Meranti Diduga Keracunan Makanan
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- 350 Personel Polisi Siap Jaga Penyambutan Skuad Persib oleh Bobotoh, Siap-siap Bandung Macet
- Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
- Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Terungkap, Pelaku Ternyata