3 Warga Negara PNG Bawa 11 Kg Ganja Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 – 21:12 WIB

Tiga WN PNG ditangkap bawa ganja. (ANTARA/Evarukdijati)
Dia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Tiga warga negara Papua Nugini yang membawa 11 kg ganja. Ketiganya ditangkap di perbatasan RI-PNG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba