30 Persen Lebih Kada Hasil Pilkada Langsung Bermasalah
Mayoritas Terjerat Kasus Korupsi
Kamis, 07 Februari 2013 – 03:30 WIB
JAKARTA - Sejak pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tercatat 886 Pilkada langsung sudah dilaksanakan. Namun ternyata lebih dari 30 persen kepala daerah yang terpilih dari pilkada langsung berurusan dengan hukum.
"Dari 886 pilkada selama delapan tahun ini, 290 kepala daerah sudah menjadi tersangka, terdakwa bahkan narapidana," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Rabu (6/2), dengan agenda pembahasan RUU Pilkada.
Baca Juga:
Menurutnya, mayoritas kepala daerah yang berurusan dengan hukum itu karena terseret kasus korupsi. "86,20 persen di antaranya itu terkait dengan masalah korupsi,” ucapnya.
Mendagri juga membeber efek Pilkada langsung terhadap birokrasi di daerah. Misalnya, akibat politisasi birokrasi itu ada 120 pegawai yang dimutasi oleh kepala daerah. "Ini terjadi di berbagai daerah," lanjutnya.
JAKARTA - Sejak pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tercatat 886 Pilkada langsung sudah dilaksanakan. Namun ternyata
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka