3000 Haji Bonek Ditangkap

3000 Haji Bonek Ditangkap
3000 Haji Bonek Ditangkap
Berdasar peraturan di Arab Saudi, setiap orang yang berusaha berangkat haji secara ilegal didenda paling tinggi SR 10.000. Petugas juga berwenang menyita kendaraan mereka. Peraturan itu tidak berlaku untuk warga asing yang bermukim di Arab Saudi sepanjang memiliki iqamah (izin tinggal). Mereka yang punya iqamah dapat memasuki Makkah sekalipun tidak mengantongi izin menunaikan ibadah haji. Peraturan tersebut juga berlaku bagi sopir yang membawa calon haji ilegal. ’’Sudah 120 sopir ditangkap karena mengangkut calon haji ilegal,’’ kata Tuwairaqi.

Seluruh petugas di checkpoint sudah dilatih untuk mengendus pemegang dokumen perjalanan aspal. Para petugas itu juga bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai instansi yang menangani masalah keamanan.

Sementara itu, calon jamaah haji Indonesia di nonkuota yang masuk Arab Saudi terus bertambah. Sampai kemarin ditengarai jumlahnya lebih dari 1.000 orang. Informasi tersebut terus dilaporkan ke Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan Menko Kesra Agung Laksono yang saat ini berada di Tanah Suci.

Mereka masuk dengan dokumen resmi. Visanya berjenis calling visa alias undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk memasuki kawasan negaranya. Nah, bagaimana calling visa bisa keluar, itulah yang sampai sekarang belum terendus. Seluruh jamaah haji nonkuota itu diberangkatkan oleh biro perjalanan yang ditengarai tidak memperoleh izin sebagai penyelenggara haji khusus (plus) dari Depag. (agm)
Berita Selanjutnya:
Korsel Tak Minat Bicara FTA

JEDDAH – Sekitar 3.000 calon haji gelap ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Mereka berusaha masuk Makkah tanpa menggunakan dokumen keimigrasian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News