32.294 Anak TKI di Sabah Tak Sekolah
Kamis, 21 Januari 2010 – 18:59 WIB
Dengan tegas dikatakan, membiarkan terhadap tertutupnya akses mendapatkan kesempatan mengenyam dunia pendidikan dan dokumen akaa kelahiran, baik dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia adalah pelanggaran atas hak anak.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, demi kepentingan untuk kebaikan anak dan hak anak atas identitas, nama dan kewarganegaraan yang dijamin oleh konvensi PBB tentang hak anak, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang berada di wilayah Sabah. Fasilitas pendidikan juga tentunya harus diberikan kepada anak-anak yang berada di wilayah tersebut, '' ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah ada kasus pelanggaran terhadap hak anak di daerah lain, Joni mengatakan bahwa persoalan ini baru ditemukan di wilayah Sabah, Malaysia, sementara di wilayah lain di Malaysia, belum ditemukan. '' Persoalan ini hanya terdapat di daerah wilayah Sabah, Malaysia dengan jumlah yang begitu banyak, sementara di negara lain dengan kasus yang sama belum ditemukan,'' sebutnya. (yud/jpnn)
JAKARTA -- Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, ditemukan 32.294 anak usia sekolah dari
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024