35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK

35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai upacara peringatan HUT Satpol PP dan Sat Linmas di Rujab Gubernur NTT, seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group), Sabtu (4/3).

Tjahjo menjelaskan, MK saat ini masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan terus menunggu hasil klarifikasi lebih detail tentang adanya puluhan gugatan tersebut, sembari menunggu digelarnya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang rencananya digelar April mendatang.

“Ada beberapa daerah yang mengajukan PSU ulang. Jadi kita tunggu prosesnya seperti apa,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Tjahjo, pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah relatif aman dan tertib. Walaupun masih ada hal-hal yang belum sempurna khususnya berkaitan dengan penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat.

“Ini yang nanti akan menjadi bahan evaluasi KPU dan Kemendagri untuk persiapan Pilkada dan Pileg, Pilpres serentak di tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Selanjutnya soal rencana pelantikan kepala daerah terpilih, Tjahjo berharap, pelaksanaannya juga dilakukan serentak. Namun, jadwal pelaksanaannya belum bisa dipastikan. Karena masih harus menunggu hasil sidang gugatan Pilkada di MK.

“Namanya Pilkada serentak, jadi pelantikannya juga harus serentak. Tapi kita masih tunggu hasil di MK dan itu semua tanggung jawab KPU untuk melaporkan seluruh kepala daerah terpilih,” ungkapnya.

Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News