35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK
Minggu, 05 Maret 2017 – 13:22 WIB
Untuk diketahui, ada tiga daerah di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak pada 15 Februari lalu. Yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Sudah dipastikan, tidak ada calon dari tiga daerah ini yang menggugat hasil Pilkada ke MK.
Khusus untuk Pilkada Lembata, pasangan Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir memang masih mempermasalahkan hasil Pilkada. Namun, paket yang diusung PDIP dan PKB ini hanya mengadukan Panwaslu dan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, apa pun keputusan DKPP nantinya, tetap tidak menggagalkan kemenangan pasangan Eliyaser Yanjti Sunur dan Thomas Ola Langoday.(r2/ito)
Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres