37 Pengedar Narkoba Ditangkap

37 Pengedar Narkoba Ditangkap
Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap sebanyak 37 orang pengedar narkoba di Kota Bekasi dalam operasi nila jaya.

“Kami berhasil mengungkap 30 kasus yaitu 19 diungkap Polres (Bekasi Kota), 11 diungkap Polsek dengan mengamankan 37 tersangka,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Rabu (10/10).

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yakni sabu 561,44 gram, ganja 818,51 gram serta tujuh butir pil ekstasi.

Pengungkapan pengedaran narkoba dilakukan di Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Pondok Melati dan Jati Samurna.

Wijonarko mengatakan, kecamatan Medan Satria masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

“Empat kasus kami ungkap,” ujar Wijonarko.

Ada tiga orang ikut ditangkap yang sebelumnya masuk target operasi. Polisi masih mendalami peran ketiga orang itu yakni NH, NS dan AN.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kub/pojokbekasi)


Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yakni sabu 561,44 gram, ganja 818,51 gram serta tujuh butir pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News