38 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Melawi

38 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Melawi
Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, musnahkan sebanyak 38 pucuk senjata api rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Melawi. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Melawi)

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 38 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan oleh Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat.

Senjata api jenis lantak dan bomen itu merupakan hasil penyerahan masyarakat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan pemusnahan dilakukan agar senjata api rakitan itu tidak dapat digunakan lagi.

"Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu," ujarnya di Melawi, Kamis (8/12).

Adapun 38 pucuk senjata api rakitan itu, yakni jenis lantak dan bomen hasil pengumpulan dari Polsek Sayan, Polsek Ella Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.

"Pemusnahan senjata api rakitan ilegal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat," ungkap perwira menengah Polri, ini.

AKBP Sigit mengimbau masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan kepada DAD baik di tingkat kecamatan, maupun temenggung adat atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat.

"Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang selama ini sudah kondusif," kata AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto. Ketua DAD Kabupaten Melawi Kluisen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.

38 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan Polres Melawi. Senjata api rakitan itu sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News