4 ABG Dibawa ke Karaoke, Diajak ke Hotel, Jahaaat!
Dari hasil penjualan korban tersebut, tersangka mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 ribu.
Sedangkan sisanya diakui tersangka akan diberikan kepada korban, meski saat ditangkap masih berada di tangan Rikwanto.
Tersangka mengaku baru kali pertama menjalani bisnis penjualan gadis di bawah umur tersebut.
"Baru pertama kali ini. Saya diajak teman saya untuk mengambil gadis dari daerah Jombang untuk dibawa ke Surabaya," kata Rikwanto.
Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini, karena diduga tersangka tidak sendirian dalam menjalankan bisnis penjualan anak di bawah umur untuk pria hidung belang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. (rus/jay)
Kelakuan Rikwanto alias Bejo, 40, sungguh tak bermoral. Dia mengajak empat perempuan ABG jalan-jalan ke Surabaya dengan naik kereta api (KA).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone
- Ganjar Keluarkan Jurus Sat Set Saat Terima Pengaduan Angelina
- Dukung Industri Musik Indonesia, IndiHomeTV Bikin Terobosan Platform OTT Karaoke
- Brigjen Ramadhan: Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.532 Korban
- Strategi Fransiscus Go Lawan TPPO Disambut Baik Pemuda NTT