4 Alasan Kenapa Efin Pajak Wajib Disimpan, Penting Banget!

jpnn.com, JAKARTA - Membayar pajak kini makin mudah, karena masyarakat bisa memperoleh Electronic Filling Identification Number (Efin) melalui dua cara, yakni datang ke KPP Pajak sesuai domisili atau via email.
Kode Efin adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai syarat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui transaksi e-Filling.
Apun cara mendapatkan Efin melalui KPP Pajak adalah dengan mendaftarkan diri dengan membawa berkas KTP dan kartu NPWP.
Kedua, jika Wajib Pajak (WP) ingin mendapatkannya via daring cukup dengan mengirimkan email kepada KPP terkait.
Tata cara memperoleh Efin via online, yakni sebagai berikut:
1. Kirimkan e-mail ke alamat kantor pajak terkait
2. Tandai permintaan anda dengan subjek "Permintaan EFIN"
3. Cantumkan data diri berupa nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail dalam badan email
4. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
WP yang telah menerima Efin baik dalam bentuk email atau pun fisik di kantor KPP Pajak harus menyimpannya dengan baik.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta